47 Pasangan Diduga Mesum Digerebek Satpol PP Sepanjang 2025, Polres Torut Ungkap Peningkatan Kasus Persetubuhan Anak
RANTEPAO, TEKAPE.co — Sepanjang tahun 2025, penanganan penyakit sosial dan kriminalitas di Kabupaten Toraja Utara menunjukkan dua sisi yang kontras.
Di tengah gencarnya penertiban, sebanyak 47 pasangan muda-mudi terjaring razia pergaulan bebas oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, sementara data kepolisian mengungkap dinamika lengkap angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Toraja Utara, Riantho Yusuf, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Desember 2025 pihaknya secara intensif melakukan pengawasan di kafe ‘remang-remang’, penginapan, rumah kos, hingga hotel yang dinilai rawan pelanggaran norma sosial.
Hasilnya, puluhan pasangan yang didominasi pelajar SMA dan mahasiswa diamankan saat berada bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Total ada 47 pasangan yang kami amankan sepanjang 2025. Mereka ditemukan di penginapan dan rumah kos. Semuanya kami lakukan pembinaan, sementara pemilik kos yang bandel kami beri sanksi tegas hingga penyegelan,” ujar Riantho, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, penertiban diperketat pada momen tertentu seperti perayaan Natal, di mana sejumlah kafe dan tempat hiburan malam terpaksa ditutup karena melanggar aturan. Langkah ini disebut berdampak signifikan terhadap penurunan angka pergaulan bebas di Toraja Utara.

Angka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Meningkat
Sementara itu, data Polres Toraja Utara mencatat total 426 laporan kriminal sepanjang 2025. Jumlah tersebut menurun dua laporan dibanding tahun 2024 yang mencapai 428 laporan. Meski terjadi penurunan secara umum, sejumlah tindak pidana justru mengalami peningkatan.
Untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, Polres Toraja Utara mencatat peningkatan dari 11 kasus pada 2024 menjadi 18 kasus pada 2025.
Kasus pencabulan juga naik dari 16 menjadi 22 kasus. Sementara penganiayaan atau pengeroyokan melonjak cukup tajam, dari 28 kasus pada 2024 menjadi 43 kasus di 2025.
Di sisi lain, kasus perjudian justru menurun signifikan. Jika pada 2024 terdapat 4 kasus, maka pada 2025 hanya 1 kasus yang ditangani. Kasus pencurian (curas, curat, curi biasa, dan curi ternak) relatif stabil, dari 55 kasus pada 2024 menjadi 54 kasus pada 2025.
Penanganan Kasus Korupsi Nihil Sepanjang 2025
Untuk kejahatan terhadap kekayaan negara (korupsi), Polres Toraja Utara memastikan tidak ada laporan kasus baik pada 2024 maupun 2025.
Pada sektor narkotika, Polres Toraja Utara mencatat tren peningkatan jumlah kasus. Tahun 2024, polisi menangani 17 kasus dengan barang bukti sabu seberat 85,99 gram dan 24 tersangka.
Sementara pada 2025, jumlah kasus naik menjadi 26 kasus dengan barang bukti sabu 53,6 gram, ganja 3,23 gram, tembakau sintetis 2,33 gram, dan total 49 tersangka.
Bidang lalu lintas juga menunjukkan peningkatan penegakan hukum. Sepanjang 2025, Polres Toraja Utara melakukan 379 penilangan, 840 teguran, serta 620 tilang ETLE. Angka ini meningkat dibanding 2024 yang mencatat 307 penilangan dan 530 teguran.
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas tercatat 81 kasus pada 2025, naik satu kasus dibanding tahun 2024 yang berjumlah 80 kasus.
Kabag Ops Polres Toraja Utara, Kompol Gerianto Pabuang, SH, menegaskan bahwa data tersebut menjadi evaluasi penting bagi kepolisian dan pemerintah daerah.
“Peningkatan penindakan dan pengawasan akan terus kami lakukan, namun kesadaran masyarakat terhadap hukum dan keselamatan, khususnya berlalu lintas, masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Dengan penertiban yang terus digencarkan dan dukungan masyarakat, aparat berharap angka penyakit sosial dan kriminalitas di Toraja Utara dapat terus ditekan ke depan.
(erlin)



Tinggalkan Balasan