Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Tersangka Mobil Bodong di DLH Palopo Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Dua tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, mengenakan rompi pink saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo, Kamis 25 April 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Dua tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Keduannya ialah MU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan direktur CV Athaya Abadi inisial SU, rekanan pada pengadaan mobil DLH diketahui tanpa BPKB dan STNK.

Kasi Intel Kejari Palopo Siswandi mengatakan, hari ini keduanya langsung ditahan sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.

BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mobil Bodong di DLH Palopo

“Keduanya langsung ditahan di Lapas Palopo,” kata Siswandi.

Siswandi menyebut, berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan lima unit mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini