Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wabup Morut Tegas! OPD Diminta Tuntaskan Temuan BPK dan Benahi Aset Daerah

Wakil Bupati Morowali Utara, Djira K (kanan), saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut rekomendasi BPK, MCP dan SPI KPK, serta progres Sekolah Rakyat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, Selasa (15/9/2026). (ist)

KOLONODALE, TEKAPE.co Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, tancap gas mengejar sejumlah pekerjaan rumah terkait tata kelola pemerintahan.

Pemkab Morowali Utara mempercepat penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mengejar target Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA: Pemkab Bulukumba Bangun ‘Apartemen’ di Dasar Laut, 200 Box Beton Jadi Rumah Baru Ikan

Rapat turut dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah Morowali Utara Romel Erwin Tungka, para kepala perangkat daerah atau perwakilan, serta admin dan operator terkait.

Djira meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menganggap sepele rekomendasi BPK, termasuk temuan yang berasal dari pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.

Ia meminta setiap rekomendasi segera ditelusuri, dilengkapi dokumen pendukung, kemudian diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing OPD.

BACA JUGA: Demo di Depan Kantor Wali Kota Palopo Ricuh, Desak Direktur PDAM Steven Hamdani Dicopot

“Jangan merasa sudah tenang karena sudah pindah. Selama nama kita masih tercatat dalam sistem pemeriksaan, rekomendasi itu tetap ada. Karena itu, segera tindak lanjuti apa yang menjadi kewajiban masing-masing perangkat daerah,” tegas Djira.

Inspektorat juga diminta mendata seluruh rekomendasi BPK sejak Morowali Utara berdiri.

Rekomendasi tersebut nantinya dipilah berdasarkan jenisnya, termasuk persoalan administratif dan rekomendasi yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah.

Untuk persoalan administratif, OPD diminta segera melengkapi dokumen atau melakukan perbaikan. Sementara kewajiban pengembalian keuangan harus diselesaikan sesuai ketentuan.

Soroti Aset Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini