Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Imam Masjid di Palopo Kini Tersangka Aniaya Anak

Ahmad, imam masjid di Kelurahan Benteng, Kota Palopo, kini ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya menjadi korban pengeroyokan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus hukum yang melibatkan Ahmad, imam masjid di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini berkembang ke dua arah.

Setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan, Ahmad kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Palopo pada 20 Mei 2026 usai proses penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima akhir April 2026.

BACA JUGA: Palopo Darurat Narkoba, Mahasiswa Bakar Ban di Depan Polres Meski Diguyur Hujan Deras

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ridwan Parintak membenarkan status hukum tersebut saat dikonfirmasi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Ridwan menjelaskan, polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan dalam insiden di lingkungan Masjid Assalam, Kelurahan Benteng.

BACA JUGA: Kadis Perkimtan Gowa Diperiksa Polisi, Kantor Digeledah terkait Dugaan Korupsi PBG

Perkara pertama yakni kasus pengeroyokan terhadap Ahmad yang terjadi di halaman masjid usai salat Asar.

Dalam kasus itu, kata Ridwan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Sementara perkara kedua adalah laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan Ahmad sebagai terlapor.

“Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak menerima anaknya diduga dipukul di area masjid,” katanya.

Menurut Ridwan, dugaan pemukulan terhadap anak tersebut menjadi pemicu aksi pengeroyokan yang dialami Ahmad.

“Dalam penanganan kasus ini, sudah dua tersangka ditahan untuk perkara pengeroyokan. Sedangkan perkara lainnya, Ahmad juga dilaporkan oleh orang tua anak di bawah umur karena diduga melakukan pemukulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan Ahmad sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/G/V/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam perkara itu, Ahmad dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor B/N/Res.1.6/2026/Reskrim, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LPB/209/IV/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 April 2026.

Ahmad diketahui merupakan warga BTN Rindu Alam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia dikenal warga sebagai imam di Masjid Assalam dan telah berstatus pensiunan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh agama di lingkungan setempat.

Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan profesional terhadap semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini