Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Imam Masjid di Palopo Kini Tersangka Aniaya Anak

Ahmad, imam masjid di Kelurahan Benteng, Kota Palopo, kini ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya menjadi korban pengeroyokan. (ist)

Ia menambahkan, penetapan Ahmad sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/G/V/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam perkara itu, Ahmad dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, Ahmad juga dikenakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor B/N/Res.1.6/2026/Reskrim, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LPB/209/IV/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 April 2026.

Ahmad diketahui merupakan warga BTN Rindu Alam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia dikenal warga sebagai imam di Masjid Assalam dan telah berstatus pensiunan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh agama di lingkungan setempat.

Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan profesional terhadap semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini