Tiga Eks Anggota CU Cinta Kasih Medan Tuntut Pengembalian Simpanan
Burju menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen, bukti transaksi, serta saksi-saksi sebagai dasar pelaporan ke kepolisian.
Selain itu, ia juga mengklaim terdapat banyak anggota koperasi lainnya yang mengalami kesulitan menarik simpanan mereka.
Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah anggota, dana simpanan yang diduga tidak dapat dicairkan disebut mencapai kisaran Rp50 miliar hingga Rp70 miliar. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menurut Burju, laporan yang akan disampaikan nantinya akan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga saat ini, pihak manajemen Koperasi Kredit CU Cinta Kasih belum dapat dimintai keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian dana maupun dugaan yang disampaikan oleh ketiga mantan anggotanya.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan