Tahura Bontobahari Bulukumba Jadi Sorotan, Kemenham Ingatkan Hak Warga Jangan Terabaikan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Rencana pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari sisi hak asasi manusia (HAM).
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Selatan menganalisis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tahura Bontobahari untuk memastikan kebijakan konservasi tidak mengabaikan hak masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan.
Analisis tersebut dilakukan di Aula Kantor Kemenham Sulsel, Selasa (1/9/2026).
BACA JUGA: Ratusan Santri Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Sidoarjo: Tak Ada yang Meninggal
Kemenham Sulsel menilai penguatan fungsi konservasi perlu berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dan mata pencahariannya dari kawasan Tahura.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Sulsel, Ayusriadi, mengingatkan adanya potensi persoalan sosial setelah kawasan Tahura ditetapkan.
Menurut dia, aturan pengelolaan kawasan harus mampu mempertemukan kepentingan pelestarian lingkungan dengan hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
BACA JUGA: Pemda Morut Gandeng 73 Perusahaan Perkuat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
“Kita perlu memastikan kebijakan pengelolaan Tahura tidak hanya berbicara tentang fungsi konservasi, tetapi juga menghadirkan perlindungan HAM bagi masyarakat di sekitar kawasan. Hak atas lingkungan hidup yang sehat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mempertahankan kehidupan dan penghidupannya,” ujarnya.
Dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Perwakilan Bagian Hukum Muh. Reski Ismail menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disiapkan sebagai dasar untuk mengembalikan fungsi Tahura Bontobahari sebagai kawasan konservasi.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang muncul setelah kawasan tersebut ditetapkan. Di antaranya pergeseran fungsi kawasan hingga dugaan penguasaan lahan secara ilegal.
Pemkab Bulukumba, kata Reski, telah menyiapkan mekanisme kemitraan konservasi sebagai salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan.
“Pengembalian fungsi Tahura sebagai kawasan konservasi harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, kemitraan konservasi menjadi salah satu upaya kami untuk menjaga fungsi kawasan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap terlibat dalam pengelolaannya,” jelas Reski.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Hukum Sulawesi Selatan, Baharuddin, menekankan agar pengaturan mengenai akses masyarakat terhadap kawasan disusun secara proporsional.
Ia menilai upaya konservasi tidak serta-merta harus menutup seluruh akses masyarakat terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Konservasi tidak berarti menutup seluruh akses masyarakat terhadap kawasan. Pembatasan harus dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama bergantung pada sumber daya alam, selama pemanfaatannya tidak mengganggu fungsi konservasi,” tegas Baharuddin.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Tahura turut menjadi perhatian.
Begitu pula dengan rencana atau mekanisme relokasi masyarakat. Kedua persoalan itu dinilai harus dikaji secara cermat agar kebijakan yang diterapkan tidak berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas identitas, pelayanan publik, pekerjaan maupun mata pencaharian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, berharap analisis dari perspektif HAM dapat membantu menyempurnakan Ranperda Pengelolaan Tahura Bontobahari.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan.
“Kami berharap Ranperda Pengelolaan Tahura Bontobahari dapat menjadi instrumen yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat yang berada di sekitarnya. Konservasi harus menghadirkan manfaat, bukan justru menghilangkan hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap pembatasan, termasuk terkait akses sumber daya, administrasi kependudukan maupun relokasi, harus dirumuskan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan pemenuhan HAM,” ujar Daniel.
Sebagai langkah berikutnya, Kemenham Sulsel melalui Bidang Instrumen dan Penguatan HAM akan menyusun rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut nantinya menjadi bahan masukan bagi Pemkab Bulukumba dalam menyempurnakan Ranperda agar memiliki kekuatan dari sisi konservasi sekaligus tetap mengedepankan perspektif HAM. (*)





Tinggalkan Balasan