Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai Rumah Jabatan dan Kantor Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa soal Dugaan Pungli PBG

Penyidik membawa enam boks berisi dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah ruangan Bupati Gowa. Barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pungli, gratifikasi, dan TPPU dalam pengurusan PBG/SLF. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemeriksaan terhadap Husniah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Buntuti Nakes Pulang Kerja, Pria di Bulukumba Remas Payudara hingga Korban Terjatuh

Pemeriksaan ini berlangsung setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa Digeledah Polisi, Puluhan Personel Bersenjata Jaga Lokasi

Sebelumnya, Hernowo menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan aparat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, tetapi juga menelusuri dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengusut dugaan praktik tersebut serta pihak-pihak yang diduga terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini