Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Simpan Sabu di Saku Celana, Mahasiswa di Sinjai Ditangkap

Pelaku penyalahgunaan narkoba, ZN (25) diamankan di Polres Sinjai, Sabtu 16 Oktober 2021.

SINJAI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Sinjai menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu 16 Oktober 2021.

Adalah ZN (25) mahasiswa ditangkap sekira pukul 01.15 Wita di jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Saat mengamankan pelaku, satu sachet sabu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri,” ujar Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem, Selasa 19 Oktober 2021.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan seorang pria yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor membawa narkoba jenis sabu.

“Kami kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan,” terangnya.

Sekira pukul 01.00 Wita, petugas yang melihat pelaku melintas di jalan Jenderal Sudirman kemudian membuntuti.

Pelaku berhenti di salah satu tempat karaoke di jalan Ki Hajar Dewantara. Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah pelaku dan ditemukan satu sachet sabu dengan berat 0,30 gram.

“Pelaku mengaku membeli barang haram itu  dengan harga Rp 150 ribu,” katanya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menyampaikan kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kepada mayarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sinjai agar menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” pungkas Iwan. (rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini