Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sidang Pledoi Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Diwarnai Kericuhan, Keluarga Korban Cari JPU

Sidang pledoi pembunuhan imam masjid di Luwu diwarnai kericuhan, Rabu 25 Mei 2022, (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Keluarga dan kerabat Almarhum Yusuf Katubi Opu Dg Parebba, Korban Pembunuhan Imam Masjid di Belopa kembali melakukan aksi di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu 25 Mei 2022.

Aksi ini digelar bersamaan dengan sidang Pledoi bagi pihak tersangka Aditya Prayoga atau pelaku pembunuhan.

Jendral Lapangan Ismail Wahid mengungkapkan kalau hari ini kerabat dan keluarga kembali datang ke Pengadilan Negeri Belopa untuk mendengarkan langsung pembelaan dari kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Belopa Dituntut 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

“Sidang ini sidang terbuka sehingga keluarga dan kerabat sengaja datang untuk mendengar langsung seperti apa pembelaan dari kuasa hukum tersangka” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum tersangka pembunuhan Imam Masjid di Belopa tersebut, keluarga dan kerabat korban tak bisa menahan emosi sehingga sempat terjadi kericuhan dalam ruang sidang.

Kericuhan dalam ruang sidang ini tidak berlangsung lama, setelah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Luwu.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polisi tak Temukan Peristiwa Pidana

Namun kericuhan tersebut berlanjut di halaman kantor Pengadilan Negeri Belopa. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan Polisi karena massa mencoba untuk mencari JPU.

Kerabat dan keluarga korban sempat memblokir pintu keluar Pengadilan Negeri untuk mencegat JPU keluar dari pengadilan.

Massa mencoba memblokir pintu keluar Pengadilan Negeri Belopa
Kericuhan mereda setelah pihak dari keluarga korban, Arifin A. Wajuanna bersama dengan pihak kepolisian menenangkan massa.

Arifin A. Wajuanna menyampaikan bahwa kericuhan ini dipicu karena mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan meminta keringanan hukuman bagi terdakwa dengan menggunakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh JPU

“Sedangkan tuntutan dari JPU yakni 15 tahun penjara, kami belum bisa menerima apalagi kalau hanya 7 tahun penjara” ucapnya.

Arifin juga menyampaikan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai sidang berikutnya.

“Kami menginginkan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya juga terjadi kericuhan karena keluarga dan kerabat tidak menerima tuntutan dari JPU dengan mengenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini