Sidang Etik Kasat Narkoba Polres Torut, Sang Istri Minta Maaf dan Harap Keringanan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang terseret kasus narkoba, Kamis (5/3/2026).
Kedua anggota tersebut adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya, AKP Arifan Efendi dan Iptu N. Sidang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Usai persidangan, Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Pada sidang hari ini kami menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar,” ujar Zulham kepada awak media.
Salah satu saksi yang hadir adalah istri dari salah satu terduga pelanggar. Dalam persidangan, ia memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan.
Zulham mengungkapkan, total ada sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut. Sebagian saksi berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara sehingga memberikan keterangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dari proses persidangan tersebut, kata dia, muncul sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap saat tahap penyelidikan.
“Namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus berdasarkan alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian saksi telah memberikan keterangan secara kooperatif dengan menjelaskan secara rinci apa yang mereka lihat dan alami. Meski demikian, masih ada beberapa saksi yang dinilai belum terbuka dalam memberikan keterangan.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Propam Polda Sulsel berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan pada sidang berikutnya.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar dapat diperiksa langsung dalam persidangan,” katanya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)






Tinggalkan Balasan