Puskesmas Paniaran Tolak Rujukan Anak Korban Benturan Kepala Hendak CT Scan
TAPUT, TEKAPE.co – Pelayanan Puskesmas Paniaran, Kabupaten Tapanuli Utara, dipertanyakan setelah orangtua seorang anak berinisial HH mengaku tidak memperoleh surat rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit setelah anaknya mengalami benturan keras pada bagian belakang kepala.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026). HH dibawa orangtuanya, Eduard Hutapea, ke Puskesmas Paniaran untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Eduard mengatakan, ia berharap anaknya dapat memperoleh pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan penunjang seperti CT scan, untuk memastikan kondisi kepala anaknya setelah mengalami benturan.
BACA JUGA: Petani Luwu Krisis Air, Babinsa Gali Sumur 15 Meter untuk Selamatkan 39,8 Hektare Sawah
Menurut Eduard, meski tidak terdapat luka terbuka maupun pendarahan, ia tetap khawatir terhadap kemungkinan cedera yang tidak terlihat secara kasatmata.
Namun, Eduard mengaku tidak memperoleh surat rujukan dari Puskesmas Paniaran untuk pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, Kepala Puskesmas Paniaran, dr. Tiurma Sinaga, menyampaikan bahwa kondisi anaknya dinilai belum memerlukan pemeriksaan CT scan.
BACA JUGA: Jajaran Direksi Delta Tirta yang Baru Resmi Bekerja, Tanda Tangani Kontrak Kinerja 5 Tahun Sidoarjo
“Memang ditolak untuk surat rujukan ketika saya minta untuk dirujuk melakukan rontgen/CT scan. Pihak mereka menyebut tidak layak dilakukan,” ujar Eduard.
Menurut Eduard, dirinya kemudian diarahkan untuk menemui dr. Basaria Lumbangaol, M.Kes., yang disebutnya bertugas pada bagian layanan pengaduan RSUD Tarutung.
“Saya bilang, apakah memang begitu alur pelayanannya? Mereka menjawab, iya, jumpai saja dr. Basaria di bagian pengaduan,” katanya.
Eduard juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran rujukan sebelumnya disebut telah dilakukan melalui layanan Mobile JKN.
“Kita sudah didaftarkan oleh bagian pelayanan Puskesmas melalui online lewat Mobile JKN untuk dirujuk. Namun, surat rujukan maupun pemberkasan lainnya tidak diberikan oleh Kapus Paniaran,” ungkapnya.
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, Eduard kemudian membawa HH secara langsung ke RSUD Tarutung untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, HH disebut masih menjalani pemeriksaan di RSUD Tarutung. Anak tersebut juga diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Pemerhati sosial Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM., mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, terutama terkait hasil pemeriksaan medis, dasar keputusan dokter, serta mekanisme rujukan yang diterapkan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurut Amon, tidak berarti setiap pasien yang mengalami benturan kepala harus menjalani CT scan atau pemeriksaan penunjang tertentu.
Keputusan mengenai pemeriksaan penunjang maupun rujukan merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien.
Namun, apabila pasien membutuhkan pemeriksaan, terapi, atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat pasien pertama kali mendapatkan pelayanan, mekanisme rujukan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi tersebut menyebut sistem rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jadi, persoalannya bukan apakah pasien meminta CT scan kemudian harus langsung diberikan rujukan. Itu tetap harus berdasarkan pertimbangan medis dokter,” ujar Amon.
Menurut dia, apabila berdasarkan pemeriksaan dokter pasien memang belum membutuhkan rujukan, keluarga pasien semestinya memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan alasan medis keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat kebutuhan diagnostik, terapi atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas, maka mekanisme rujukan harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau memang tidak ada indikasi rujukan, sampaikan secara jelas kepada keluarga pasien. Kalau ada kebutuhan pemeriksaan yang tidak mampu dilakukan di Puskesmas, tentu harus mengikuti mekanisme rujukan. Ini menyangkut keselamatan pasien,” katanya.
Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur bahwa kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan menjadi salah satu dasar sistem rujukan.
Kemampuan tersebut antara lain berkaitan dengan jenis pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta daya tampung fasilitas kesehatan.
Karena itu, Amon menilai kasus HH perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai hasil pemeriksaan di Puskesmas Paniaran dan dasar medis keputusan tidak memberikan rujukan.
“Yang perlu diperjelas adalah apakah keputusan tidak merujuk tersebut benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan sesuai kemampuan pelayanan Puskesmas,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan evaluasi apabila diperlukan untuk memastikan pelayanan terhadap pasien telah berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Amon, evaluasi tersebut penting bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai alur pelayanan kesehatan, khususnya ketika menghadapi kondisi yang berpotensi membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan kepastian mengenai kondisi kesehatannya justru bingung dengan alur pelayanan. Yang paling penting adalah keselamatan pasien dan kejelasan informasi kepada keluarga,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Paniaran, dr. Tiurma Sinaga, belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler terkait pelayanan terhadap HH dan alasan tidak diberikannya surat rujukan.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan