Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulsel Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Posko Kontainer Pemkot Makassar

Salah satu posko kontainer Makassar Recover. (rid/tekape.co)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menelusuri dugaan penyelewengan anggaran proyek posko kontainer recover center Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 15 Camat se-Makassar telah dimintai keterangan.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat dikonfimasi wartawan mengatakan, dalam penyelidikan.

Terkait dugaan kerugian yang ditimbulkan, Mantan Kapolres Bulukumba itu belum bersedia menjelaskan lebih lanjut.

“Masih dalam proses penyelidikan, kita tunggu saja seperti apa hasilnya,” kata AKBP Gany Alamsyah, Jumat 3 Desember 2021.

Hal senada diungkapkan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi terpisah.

“Saat ini kami masih cari data,” singkat Kompol Fadli.

Ada 15 camat di Kota Makassar yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi itu.

Salah satunya Camat Rappocini, Syahruddin.

Syaharuddin membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Tipidkor Polda Sulsel dan ia mengaku telah diperiksa pada Senin 29 November 2021 lalu.

Syahruddin mengatakan, ia dimintai keterangan terkait proses pengadaan kontainer di 11 kelurahan yang ada di wilayahnya.

“Klarifikasi data terkait pengadaan kontainer. Saya sampaikan saja semua kondisinya kepada polisi,” ucapnya.

Diketahui, kontainer Recover Center merupakan salah satu program dari Makassar Recover.

Program ini diluncurkan Wali Kota Makassar untuk melakukan penanganan terhadap pandemi covid-19 yang berbasis kelurahan.

Pagu anggarannya sebesar Rp100 juta per kontainer per kelurahan, totalnya Rp15,3 miliar.

Karena menggunakan anggaran kelurahan, pengadaan ini diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini menunjuk kelompok masyarakat (pokmas) sebagai pelaksananya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2020 terkait Peruntukan Dana Kelurahan.

Hanya saja, dalam penerapannya, beberapa lurah justru menggunakan jasa penyedia atau pihak ketiga.

Dilansir dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), jumlah kontainer pengadaan langsung atau yang ditangani pihak ketiga sebanyak 48 paket. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini