Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pintu Air Dibuka 21 September, Luwu Timur Tetapkan Tanam Serentak Mulai 3 Oktober

Rapat Evaluasi Musim Tanam II sekaligus Persiapan Memasuki MT III yang digelar di Aula Dinas Pertanian Luwu Timur, Senin (31/8/2026). (ist)

MALILI, TEKAPE.co Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengunci persiapan Musim Tanam III (MT III) 2026. Tidak sekadar menetapkan waktu tanam, pemerintah juga mengatur pembukaan pintu air irigasi teknis agar distribusi air ke lahan pertanian berjalan terukur.

Melalui Komisi Irigasi, Pemkab Luwu Timur menetapkan jadwal tanam MT III dimulai 3 Oktober hingga 30 November 2026.

Sementara pintu air irigasi teknis dijadwalkan mulai dibuka pada 21 September 2026 dan berlangsung hingga 20 Januari 2027.

Dua jadwal ini menjadi acuan penting bagi petani di wilayah layanan irigasi teknis. Pemerintah ingin pola tanam dilakukan serentak, sehingga penggunaan air tidak saling berebut dan distribusinya dapat dikendalikan.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Evaluasi Musim Tanam II sekaligus Persiapan Memasuki MT III yang digelar di Aula Dinas Pertanian Luwu Timur, Senin (31/8/2026).

Kepala Bapperida Luwu Timur, Kamal Rasyid, menegaskan jadwal yang telah disepakati harus menjadi pedoman bersama.

“Jadwal yang sudah disepakati harus menjadi pedoman bersama agar pola tanam tetap serentak dan distribusi air bisa berjalan sesuai perencanaan. Jangan sampai ada masyarakat kita yang bergeser jadwal tanamnya,” tegas Kamal Rasyid.

Penetapan jadwal tersebut bukan tanpa alasan. Keseragaman waktu tanam dinilai penting untuk memastikan ketersediaan air irigasi dapat dibagi secara optimal, sekaligus menjaga produktivitas pertanian.

Karena itu, pembukaan pintu air pada 21 September menjadi tahap awal sebelum petani memasuki jadwal tanam serentak pada 3 Oktober.

Pemerintah berharap tidak ada petani yang mengambil keputusan sendiri dengan mempercepat atau menggeser jadwal tanam.

Jika pola tanam tidak seragam, pengaturan distribusi air berpotensi menjadi lebih sulit, terutama pada wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap jaringan irigasi teknis.

Komisi Irigasi yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, serta Bapperida, turut melibatkan camat, UPTD, Unit Pengelola Irigasi (UPI), penyuluh pertanian, P3A, GP3A hingga kelompok pembudidaya ikan dalam pembahasan tersebut.

Dengan jadwal yang telah dikunci, tantangannya kini bukan lagi pada perencanaan, tetapi memastikan seluruh petani dan pengelola irigasi menjalankannya secara disiplin.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini