oleh

Pencuri HP di Rumah Kos Diringkus, Ngaku Digunakan Untuk Beli Miras

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo meringkus satu orang pelaku pencurian telpon genggam alias HP merek Vivo, di salah satu rumah kos di Palopo.

Pelaku berinisial Ar, warga Bua, Kabupaten Luwu, Selasa 18 Desember 2018, di hadapan penyidik mengakui perbuatannya.

Ia mengaku, nekat mencuri HP untuk dipakai beli minuman keras (miras) bersama teman-temannya. “Saya gadaikan Rp200 ribu untuk beli miras,” ujar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, menjelaskan, Ar diringkus atas laporan dari korban Rahmat.

“HP curian di rumah kos saat subuh itu, digadai ke Sultan. Setelah kami kembangkan, ada dua orang pelaku, AR dan Ac. Untuk pelaku Ac sampai kini masih buron. Teridentifikasi AC ada di Wajo,” ungkapnya.

Ardy mengatakan, pelaku yang diringkus ini adalah residivis kasus yang sama, pencurian HP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar