Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemuda Asal Papua Curi 6 HP di Bulukumba, Pelaku Ditangkap Hitungan Jam

Personel Polsek Ujung Bulu menunjukkan terduga pelaku pencurian bersama barang bukti handphone hasil curian usai diamankan dalam pengungkapan kasus pembobolan toko seluler di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial KM alias TL (20) atas dugaan pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

KM diketahui merupakan warga asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang kini tinggal di Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

BACA JUGA: Sapi Saudara Dibantai Tengah Malam, Pria di Bulukumba Berakhir di Sel Polisi

Personel Polsek Ujung Bulu menangkap pelaku beberapa jam setelah laporan pencurian diterima.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita di toko seluler milik korban berinisial MR (30).

Kasus tersebut terungkap setelah pegawai toko menemukan kondisi pintu toko sudah rusak saat hendak membuka tempat usaha itu pada pagi hari.

BACA JUGA: Sabung Ayam di Palopo Punya ‘Alarm’, Polisi Datang Arena Langsung Sepi

“Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan,” ujar IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).

“Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban sebelumnya meninggalkan toko dalam keadaan terkunci. Namun saat dicek kembali sekitar pukul 09.00 Wita, dua gembok pintu toko ditemukan dalam keadaan rusak.

Setelah dilakukan pengecekan di dalam toko, korban mengetahui enam unit handphone berbagai merek telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan ciri-ciri pelaku sebelum melapor ke polisi.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas dan lokasi keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka,” katanya.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” sambungnya.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga unit handphone yang diduga hasil pencurian. Sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengaku mencuri enam unit handphone dari toko tersebut. Namun sebagian barang disebut telah dibuang karena dianggap rusak.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” ungkap Rudi.

Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini