Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palopo Diringkus Polisi

Pelaku eksploitasi anak umur saat diamankan di Mapolres Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Kepolisian Resort Palopo mengamankan Wulandari alias Wulan (19) warga Tanjung Ringgit, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin 12 Agustus 2019.

Wulan diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak berdasarkan laporan warga pada bulan Juni 2019 lalu.

“Pelaku (Wulan, red) kami amankan karena melakukan eksploitasi terhadap anak umur 15 tahun dengan inisial RR,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa 13 Agustus 2019.

Pelaku diketahui menjual korban dengan jasa layanan seksual sebesar Rp 400 ribu.

“Pelaku membagi dua uang Rp 400 ribu. Masing-masing mendapat Rp 200 ribu,” terannya.

Pelaku, lanjut Ardy, menjual korban ke lelaki hidung belang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini