oleh

Pelaku Penganiayaan Depan Wisma Dicokok Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku penganiayaan di Jalan Pongsimping, Kecamatan Wara diringkus Resmob Polres Palopo, Selasa 2 Juni 2020. Pelaku berinisial A (22).

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu wisma di Jalan Pongsimpin.

“Penganiayaan itu bermula saat korban bersama temannya sedang duduk minum kopi di depan wisma. Pelaku datang kemudian masuk ke dalam kamar korban,” kata Ardy, Rabu 3 Juni 2020.

BACA JUGA:
Positif Corona di Luwu Bertambah 2 Orang, Satu Diantaranya Sedang Hamil

Korban, kata Ardy, menegur pelaku. Karena tidak terima ditegur pelaku kemudia menelpon teman-temannya.

“Pelaku bersama temannya menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu. Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,” terang perwira tiga balok ini. (usman)

BACA JUGA:
Lepas Jenazah Kadinkes Luwu, Wabup Kenang Almarhum Sebagai Sosok Pekerja Keras



RajaBackLink.com

Komentar