Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Jambret HP di Perumahan Imbara Palopo Ditangkap, Rais Terancam 9 Tahun Penjara

PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku jambret bernama Rais bin Nurdin (37) warga jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Ponjalae, Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi, pada Selasa 12 Oktober 2021.

Rais dicokok polisi usai menjabret seorang wanita berinisial SA di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

“Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan Ipda Yumrang,” kata Kaolsek Wara Selatan Iptu Marthen, Rabu 13 Oktober 2021.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor bebek Jupiter Z, satu unit hp android milik pelapor dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

Semetara, Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini