Paman Cabul di Lutra Ditangkap, Pelaku Mengaku hanya Masukkan Jari
SUKAMAJU, TEKAPE.co – Kepolisan Sektor (Polsek) Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengamankan seorang pria berinisial D (32).
D diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawa umur, Senin 7 Desember 2020.
Pelaku yang diketahui masih paman dari korban melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok di belakang rumah korban.
BACA JUGA:
Keluarga Tersangka Perkelahian di Jl Yosdar Sampaikan Duka Cita dan Support Kepolisian
Kasus itu terbongkar saat korban yang masih berumur 1 tahun lebih itu menangis. Kepada ibunya, korban mengatakan pelaku telah memasukkan jarinya ke dalam alat vitalnya.
“Pelaku mengaku memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Sukamaju, Ipda Aswar.
Saat ini, kata Aswar, pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan