Ngebut, Lawan Arus, dan Tak Pakai Helm Jadi Target Operasi Patuh Polres Morowali

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini memasangkan pita tanda operasi kepada perwakilan personel saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di halaman Mapolres Morowali, Senin (26/10/2026). (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali mulai menggelar Operasi Patuh Tinombala 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Morowali, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini.

Apel tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali.

BACA JUGA: Tak Pakai Helm hingga Knalpot Brong, Siap-Siap Ditindak Polres Morut

Dalam amanatnya, Reza menegaskan bahwa operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Operasi Patuh Tinombala 2026 dilaksanakan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara humanis.

BACA JUGA: Polres Bulukumba Gelar Operasi Patuh Pallawa, Pengendara di Bawah Umur hingga ODOL Disasar

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran

Polres Morowali menetapkan tujuh jenis pelanggaran sebagai prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Tinombala 2026.

Sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang, serta pengendara motor tanpa helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.

Petugas juga akan menindak pengemudi yang mengonsumsi minuman beralkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi yang melampaui batas kecepatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini