Tak Pakai Helm hingga Knalpot Brong, Siap-Siap Ditindak Polres Morut
MORUT, TEKAPE.co – Polres Morowali Utara mulai menggelar Operasi Patuh Tinombala 2026 selama 14 hari, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pengendara yang tidak menggunakan helm, memakai knalpot brong, hingga kendaraan tanpa spion menjadi sasaran penertiban.
Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan di Markas Polres Morowali Utara, Senin (26/10/2026) pagi. Apel dipimpin Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, dan dihadiri Wakil Bupati Morowali Utara Djira K.
Kapolres mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Bercanda, Polisi Ingatkan Pelajar Rampi Bahaya Bullying
“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026. Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran kasatmata. Petugas akan memberikan teguran dan melakukan penindakan berupa tilang di tempat,” kata Junaidy.
Selain pengendara tanpa helm dan kendaraan tanpa spion, petugas juga menyasar pengendara di bawah umur serta penggunaan knalpot brong. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan langsung.
Junaidy mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan kendaraan dan membawa surat-surat saat bepergian.
BACA JUGA: Polres Bulukumba Gelar Operasi Patuh Pallawa, Pengendara di Bawah Umur hingga ODOL Disasar
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas. Jika diwajibkan menggunakan helm, gunakanlah helm. Pastikan juga surat-surat kendaraan dibawa saat berkendara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan.
“Knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami mengimbau pengendara agar tidak menggunakannya,” kata Junaidy.





Tinggalkan Balasan