Mantan Plt Kadis PUPR Palopo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Mantan Pelaksana tugas ( Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri yang divonis mela kukan korupsi proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) Palopo mengajukan banding.
Anshar Dachri dan empat orang lainnya yakni Irwan Arnold, Fauziah Fitriani, Hamsyari dan Bambang Setijowidodo divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Kelimanya disebut hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Iya, Anshar Dachri mengajukan upaya hukum banding terkait vonis majelis hakim,” Kata Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha SH MH kepada Tekape.co, Kamis 28 Januari 2021.
BACA JUGA:
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pipa di Palopo Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Selain Anshar Dachri, kata I Nyoman, banding juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Makassar, berdasarkan Perja.
“Kami harus banding bilamana terdakwa banding,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan