Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Keduanya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, AHN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Ahrie Sonta diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Adapun Eko Hadi Santoso bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

“Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.

Menurut dia, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Asep juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Saat itu, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan itu ke polisi pada 30 Oktober 2026.

Polisi Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk empat buah,” jelas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Terhadap hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, AHN, dan EH,” ungkapnya.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam perkembangan kasus tersebut, ketiga tersangka telah ditahan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(Ronald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini