Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Langgar Ketentuan Izin Tinggal, 1 WN Rusia Bakal di Deportasi

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, Baron Ichsan, pada saat konfersi pers. (Mulyadi/tekape.co)

DENPASAR, TEKAPE.coSatu warga negara asing (WNA) asal Rusia yang terjaring oleh imigrasi kelas 1 TPI Denpasar Bali karena melakukan menyalahi izin visa di Bali.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Baron Ichsan, dalam siaran persnya, Selasa (28/2/2023).

“Untuk diketahui WNA asal Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) alias SZ malam ini akan langsung dideportasi ke negara asalnya yaitu Rusia,” ujar Baron.

Tindakan berupa deportasi dilakukan karena warga Rusia itu di ketahui memakai visa Investasi, namun selama di Bali dia justru menjadi seorang fotografer. 

Atas penyalahgunaan visa tersebut, maka SZ ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Warga negara Rusia itu akan di deportasi yang akan di laksanakan pada Selasa (28/2/2023) malam

“Pendeportasian itu akan dilaksanakan pada 28 Februari 2023,” ujar Baron.

Barron mengatakan penindakan itu setelah mendengar keluhan dari masyarakat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan WNA di Bali.

“Terkait banyaknya keluhan tersebut, pendeportasian ini merupakan salah satu bukti bahwa imigrasi ada dan hadir di tengah masyarakat untuk mengamankan Indonesia khususnya Bali,” tegasnya. (Adi/07)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini