oleh

Kematian Peserta Diksar KPA Sangkar Lutim, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

MALILI, TEKAPE.co – Polisi telah menetapkan  17 orang sebagai tersangka kasus tewasnya Muh Rifaldi siswa SMKN 2 Luwu Timur yang menjadi peserta pendidikan dan latihan dasar (Diksar) Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Lutim.

“Para tersangka akan dijerat pasal 170,351,359 Jo 55, 56 Kuhp dan pasal 80 UU NO.35 THN 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Jumat 19 Maret 2021.

Dari 17 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 7 diantara masih di bawah umur. Sementara peserta yang menjadi korban saat siksa sebanyak 14 orang.

BACA JUGA:
Siswa SMKN 2 Lutim Meninggal Saat Ikut Diksar, Diduga Dianiaya

“Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap 17 panitia Diksar KPA Sangkar dan penyidik masih akan memeriksa empat panitia lainnya. Jadi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” tuturnya.

Diketahui, korban tewas usai mengikuti serangkaian kegiatan Diksar KPA Sangkar Lutim di Kabupaten Luwu Utara. (*)



RajaBackLink.com

Komentar