Kejari Maros Periksa Dirut PDAM, 20 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
MAROS, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Maros memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung, Muh Shalahuddin, dalam kasus dugaan penyimpangan.
Di tengah proses itu, Shalahuddin menegaskan pihaknya tetap rutin menyetorkan deviden ke pemerintah daerah.
Penyelidikan dugaan penyimpangan di tubuh PDAM Maros hingga kini masih terus berlanjut.
Sedikitnya 20 saksi telah dipanggil untuk memberi keterangan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Adry Renaldi, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Dirut PDAM Tirta Bantimurung Maros.
“Kami sudah memeriksa 20 orang, di antaranya sejumlah pegawai dan Dirut PDAM,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Adry belum membeberkan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dilakukan. Ia menegaskan, proses penyelidikan akan terus berjalan hingga dinilai cukup mengumpulkan bukti.
“Misalnya dua puluh dianggap cukup atau lebih, ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan kerugian di tubuh PDAM Maros dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan tersebut, disebutkan tidak ada laba yang disetor ke pemerintah daerah sejak 2022 hingga 2024.
“Laporannya itu menyebutkan tidak ada laba yang disetor ke Pemda sejak 2022-2024,” ungkap Adry.
Menanggapi hal itu, Dirut PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin, memberikan klarifikasi.
Shalahuddin menyatakan dalam lima tahun terakhir bahkan sejak 2016, perusahaan tetap mencatat keuntungan.
“Sejak 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan deviden atau pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Maros,” katanya.
Shalahuddin menegaskan operasional PDAM sepenuhnya dibiayai dari internal perusahaan tanpa bergantung pada APBN maupun APBD.
Ia juga menjelaskan pengawasan terhadap kinerja perusahaan dilakukan secara berkala oleh dewan pengawas.
“Setiap bulan kami diawasi secara rutin oleh dewan pengawas, dan setiap tiga bulan sekali ada monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Dari sisi keuangan, laporan PDAM disebut diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen.
“Selama lima tahun berturut-turut, kami mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
Audit kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan setiap tahun.
Hasilnya, PDAM Tirta Bantimurung dinyatakan sebagai perusahaan sehat dan konsisten masuk empat besar penilaian kinerja BUMD oleh BPKP.
“Bahkan setelah adanya kenaikan tarif, kami masih mampu mencatatkan keuntungan sekitar Rp300 juta,” katanya.
Sementara itu, kondisi keuangan PDAM Maros sebelumnya juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Maros, Senin (17/3/2025).





Tinggalkan Balasan