Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat.
“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” ujar Anang. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan