Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
JAKARTA, TEKAPE.co – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung mengungkap seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi Utomo diketahui telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Proses tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan proses hukum terhadap Budi.
“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Anang menjelaskan, status penahanan Budi berbeda dengan para tersangka dari unsur sipil.
“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkapnya.
Meski demikian, Anang belum membeberkan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap Budi Utomo dalam perkara tersebut.
Pernah Disebut Terlibat Pengadaan Sepeda Motor
Nama Budi Utomo sebelumnya muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Saat itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU.
Perwira tersebut disebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl). Ia saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketika itu, status hukum BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Jampidsus menyatakan proses terhadap prajurit TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas dan melibatkan Jampidmil.
“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Syarief juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik dari Jampidmil.
Enam Tersangka Sipil Dilimpahkan
Di sisi lain, Kejagung juga telah melimpahkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.
Keenam tersangka tersebut termasuk mantan Kepala BGN periode 2024-2025 Dadan Hindayana.
Selain Dadan, ada dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat.
“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” ujar Anang. (*)





Tinggalkan Balasan