Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ketika itu, status hukum BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Jampidsus menyatakan proses terhadap prajurit TNI aktif harus ditempuh melalui mekanisme koneksitas dan melibatkan Jampidmil.
“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Syarief juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik dari Jampidmil.
Enam Tersangka Sipil Dilimpahkan
Di sisi lain, Kejagung juga telah melimpahkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.
Keenam tersangka tersebut termasuk mantan Kepala BGN periode 2024-2025 Dadan Hindayana.
Selain Dadan, ada dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.





Tinggalkan Balasan