Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Singgung Peluang TPPU

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). (ist)

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengaku tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana lima tahun kurungan apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini