Tekape.co

Jendela Informasi Kita

HIMAPAS Banda Aceh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Dugaan TPP PT Delima dan Kerjasama Pemkab dengan UGM

Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, Sapriadi Pohan. (ist)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh, mendesak pihak Kejaksaan (Kejari) Aceh Singkil segera menuntaskan kasus yang ditangani.

Himapas menuntut agar pihak Kejari menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Delima Makmur dan Kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait penyusunan sumber daya alam di Aceh Singkil.

Ketua Himapas Banda Aceh, Sapriadi Pohan, meminta Kejari agar menuntaskan penanganan dua kasus besar yang tengah ditangani itu.

“Kejari Aceh Singkil harus bersikap tegas sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, penegakan hukum, kata Sapriadi, harus menjadi cerminan dari hukum itu sendiri dan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejari.

“Kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat Aceh Singkil harus ditegakkan. Agar ada efek jera bagi oknum yang merugikan masyarakat Aceh Singkil,” tegasnya.

Sapriadi berharap, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil, serta menjadi langkah awal untuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lahan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) periode 2018-2020. Pemeriksaan berlangsung di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, MH, beserta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir dalam kegiatan ini.

Kasi Intel Kejari Singkil, Budi Febriandi, menjelaskan bahwa program PSR tahun 2018-2020 terhadap kebun milik KPPB yang diduga mengalami penyimpangan sedang diperiksa dan diukur ulang.

“Selama dua hari ini tim kami melakukan pemeriksaan terkait program PSR milik KPPB. Pihak Koperasi pada saat itu mengajukan PSR seluas 346 hektar dengan total anggaran 7,1 miliar,” ungkapnya. (Wahyu Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini