Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hearing Keracunan Ratusan Santri Memanas, Undangan DPRD Sidoarjo Pada SPPG Diabaikan

SIDOARJO, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Putat Jaya, Sidoarjo, memasuki babak evaluasi di tingkat legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo meminta seluruh pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbuka terhadap evaluasi dan bertanggung jawab terhadap keamanan makanan yang diterima masyarakat.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo pada Kamis, 3 September 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo dan menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk menggali informasi mengenai persoalan yang muncul setelah kasus dugaan keracunan tersebut.

Namun, jalannya hearing mendapat sorotan karena Badan Gizi Nasional (BGN) dan Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hadir dalam agenda tersebut. Kondisi itu membuat pembahasan dinilai belum mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dapur SPPG, standar keamanan pangan, hingga pengawasan terhadap makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sidoarjo meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi kejadian keracunan, tetapi juga ditelusuri dari hulu hingga hilir. Mulai dari proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, kebersihan lingkungan dapur, pengemasan, distribusi, sampai makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, H. Usman M.Kes, salah satunya menyoroti persoalan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan unit pelayanan gizi.

Menurutnya, keberadaan IPAL tidak cukup hanya sebatas fasilitas yang tercatat atau dibangun. Fasilitas tersebut harus dipastikan berfungsi dan dikelola dengan baik agar kegiatan operasional SPPG tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya berkaitan dengan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

“Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semuanya beroperasi dengan baik,” ungkap Usman dalam hearing tersebut.

Persoalan sanitasi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapur penyedia makanan dalam program MBG berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat. Apabila standar kebersihan dan sanitasi tidak dijalankan secara konsisten, risiko terjadinya masalah kesehatan dapat meningkat.

Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Sidoarjo lainnya, Hj. Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan.

Keduanya mendorong adanya tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk unit yang tidak memiliki fasilitas IPAL maupun memiliki fasilitas tetapi tidak mengoperasikannya dengan semestinya.

Mereka menilai standar kesehatan dan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak boleh ditawar dalam penyelenggaraan program MBG. Pengelola SPPG juga dituntut memastikan seluruh fasilitas pendukung benar-benar berfungsi sebelum kegiatan penyediaan makanan dilakukan.

Sementara itu, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PPP, Hj. Fitrotin Hasanah, mengungkap persoalan lain yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Ia menyoroti komunikasi antara SPPG dengan sekolah sebagai penerima manfaat.

Menurut Fitrotin, sekolah semestinya memiliki ruang untuk menyampaikan persyaratan atau masukan yang berkaitan dengan keamanan makanan bagi siswa.

Masukan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG, melainkan sebagai upaya memastikan makanan yang diterima siswa memenuhi aspek keamanan dan kesehatan. Ia mencontohkan kejadian di wilayah Kecamatan Taman.

Fitrotin menyebut terdapat sejumlah SPPG yang datang ke sekolah, tetapi kemudian tidak kembali setelah pihak sekolah menyampaikan persyaratan tertentu terkait pemberian makanan kepada siswa.

“Anehnya, lima SPPG yang datang ke sekolahan ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal, syarat ini demi kebaikan siswa,” ujarnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antara pengelola SPPG dan sekolah masih perlu diperkuat. DPRD menilai program MBG seharusnya tidak hanya mengejar pemenuhan jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

Ketidakhadiran BGN dan Forum SPPG dalam hearing juga mendapat kecaman dari anggota DPRD Sidoarjo, H. Bangun Winarso dari Fraksi PAN. Ia mempertanyakan alasan kedua pihak tidak menghadiri undangan resmi DPRD dalam pembahasan persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Bangun menilai kehadiran pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada wakil rakyat. Terlebih, agenda hearing tersebut digelar setelah muncul kasus dugaan keracunan yang menjadi perhatian publik.

“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tegasnya.

Meski muncul berbagai kritik, DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan program MBG. Program tersebut merupakan kebijakan nasional yang harus dilaksanakan dengan perbaikan tata kelola dan pengawasan.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori bersama Ketua Komisi B Bambang Pujianto menegaskan pentingnya perbaikan sistem agar pelaksanaan MBG di Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai standar keamanan pangan dan kesehatan.

Menurut DPRD, program pemberian makanan bergizi kepada masyarakat harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib dibarengi dengan pengawasan ketat.

Setiap unit penyedia makanan harus memenuhi standar yang telah ditentukan dan siap dievaluasi apabila ditemukan persoalan.

Hearing pertama tersebut akhirnya belum dapat membahas seluruh persoalan secara komprehensif lantaran pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan program tidak hadir.

DPRD kemudian menjadwalkan hearing lanjutan pada Senin, 7 September 2026.

Dalam agenda lanjutan tersebut, DPRD Sidoarjo diharapkan dapat menghadirkan BGN dan Forum SPPG untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Pembahasan nantinya diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang bertanggung jawab, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Kasus dugaan keracunan santri tersebut menjadi pengingat bahwa penyediaan makanan dalam program berskala besar membutuhkan sistem pengawasan berlapis. Keamanan pangan, kebersihan dapur, kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi harus menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Masyarakat sebagai penerima manfaat juga berhak memperoleh makanan yang bukan hanya bergizi, tetapi aman untuk dikonsumsi.

Karena itu, transparansi, koordinasi antara SPPG dengan sekolah maupun lembaga penerima manfaat, serta pengawasan dari pemerintah menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG di Sidoarjo.

Dengan demikian, hearing DPRD Sidoarjo menjadi momentum untuk membenahi pelaksanaan program MBG secara menyeluruh. Bukan sekadar mencari pihak yang harus disalahkan atas sebuah kejadian, melainkan memastikan setiap celah yang berpotensi mengancam keselamatan penerima manfaat dapat segera ditutup.

(Daulat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini