Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Bersama Tim Gabungan Tertibkan PETI di Bajo Barat, 3 Alat Berat dan 8 Mesin Alkom Diamankan

Petugas mengamankan alat berat yang ditemukan di lokasi aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa, 1 September 2026. Penertiban tersebut dilakukan tim gabungan dan menghasilkan pengamanan tiga unit alat berat. (Foto: ist)

LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu bersama tim gabungan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa, 1 September 2026.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom, dan satu unit talang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Tim gabungan terdiri atas Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu, serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kecamatan Bajo Barat.

Tiga unit alat berat ditemukan di wilayah Desa Marinding. Satu unit jenis Hitachi ditemukan disembunyikan di salah satu kebun warga. Dua unit lainnya, jenis CAT (Caterpillar), ditemukan di area kebun sekitar lokasi aktivitas PETI.

Selain alat berat, petugas mengamankan delapan unit mesin alkom yang ditemukan di Desa Tumbubara, Desa Marinding, dan Desa Saronda. Petugas juga menemukan satu unit talang atau alat saring di lokasi aktivitas PETI.

Peralatan yang ditemukan kemudian dipasang garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Andrias.

Penertiban PETI diawali pendekatan persuasif

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian upaya yang telah dilakukan sebelumnya. Polres Luwu bersama pihak terkait telah memberikan imbauan kepada masyarakat, memasang papan larangan, melakukan koordinasi lintas instansi, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Aparat juga melakukan komunikasi dan memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat serta warga mengenai dampak dan konsekuensi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Setelah langkah persuasif tersebut dilakukan, aparat melanjutkannya dengan tindakan di lapangan secara terukur.

Sebelum menuju lokasi sasaran, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Kapolres Luwu meminta seluruh anggota bertindak profesional, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif.

Menurut Andrias, penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga lingkungan, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar aktivitas ekonomi dilakukan melalui jalur yang sah.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditentukan pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat, silakan menempuh proses perizinan secara legal dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Luwu lanjutkan pengawasan lokasi PETI

Kapolres mengatakan Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus mengawasi lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi titik aktivitas PETI.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali muncul, termasuk dengan pola maupun lokasi yang berbeda.

Penertiban pada Selasa tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pendekatan dialogis dan persuasif yang dilakukan sebelumnya dinilai membantu membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polres Luwu memastikan penanganan PETI akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan komunikasi serta menjaga kondusivitas wilayah.

Melalui sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, penanganan PETI diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga mendorong kegiatan pertambangan yang tertib dan legal serta tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini