Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ganti Lagi Pejabat, Judas Bisa Didiskualifikasi Pada Pilwalkot Palopo 2018

Komisioner KPU Palopo saat coffee morning bersama wartawan.

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menegaskan, calon petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 nanti.

Sesuai tahapan Pilkada serentak 2018, Paslon Wali Kota Palopo akan ditetapkan pada 12 Februari 2018.

Itu artinya, per 12 Agustus 2017, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, sudah tidak boleh menggeser posisi pejabat struktural dalam lingkup Pemkot Palopo.

Jika melanggar, sanksinya KPU bisa mendiskualifikasi pencalonannya pada Pilwalkot Palopo 2018 mendatang.

“Enam bulan sebelum penetapan, incumbent tidak bisa mengganti pejabat,” ujar Komisioner KPU Kota Palopo, Faisal Mustafa, pada coffee morning KPU bersama mitra kerja insan pers se Kota Palopo, di Warkop Sweetness Palopo, Senin 21 Agustus 2017.

Jika melanggar, lanjut dia, incumbent akan didiskualifikasi. Sesuai tahapan, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018 nanti. Jadi tinggal hitung mundur. (del)