PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menegaskan, calon petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon)
Berita Terkini
Tag: Penyelenggara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.