Firman Udding Dorong Optimalisasi Pajak MBLB untuk Perkuat PAD Luwu Timur

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Firman Udding, mendorong pemerintah daerah terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menurut Firman, pengelolaan potensi pajak daerah perlu dilakukan secara maksimal melalui pendataan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Luwu Timur.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah aktivitas usaha PT Vale Indonesia, terutama terkait perpindahan material dan kegiatan pertambangan yang perlu dipastikan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Firman mengungkapkan, Komisi II DPRD Luwu Timur sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT Vale dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pembahasan turut menyoroti aktivitas perpindahan material dan kegiatan pertambangan perusahaan yang perlu ditelaah lebih lanjut terkait kategorinya sebagai objek pajak MBLB.

“Kami dari Komisi II sudah pernah melakukan RDP dengan pihak PT Vale bersama dinas terkait. Ini menyangkut perpindahan material dan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, apakah masuk dalam kategori objek pajak yang wajib dipenuhi,” ujar Firman.

Legislator PKS itu menegaskan, pemerintah daerah telah memiliki landasan regulasi dalam pengelolaan pajak MBLB, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak daerah.

Karena itu, ia berharap regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal melalui pendataan dan verifikasi terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menjadi objek pajak.

Firman juga mendorong PT Vale untuk terus membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur guna memastikan kejelasan kewajiban perpajakan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan aktivitas perusahaan terbukti memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, ia berharap kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Firman, optimalisasi PAD merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.

Ia menilai, berbagai sektor potensial seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, pariwisata hingga pertambangan perlu dikelola agar memberikan kontribusi yang maksimal bagi daerah.

“Optimalisasi PAD bukan berarti menghambat investasi. Kita justru ingin investasi tumbuh, perusahaan berkembang, lapangan kerja terbuka, dan pada saat yang sama daerah memperoleh hak pendapatan sesuai ketentuan,” katanya.

Firman berharap terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan sehingga persoalan pajak MBLB dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi.

“Investasi harus kita hargai, perusahaan harus kita dukung, tetapi kewajiban terhadap daerah juga harus dipenuhi. PAD yang kita perjuangkan ini nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini