Dua Anggota Satpol PP Sulsel Ditangkap Narkoba, Pemprov Tegaskan Tak Tolerir dan Pasti Dipecat
MAKASSAR, TEKAPE.co — Polisi menangkap dua orang oknum pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis pagi, 27 Oktober 2022.
Keduanya diamankan polisi terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dua oknum anggota Satpol PP tersebut diketahui berinisial A dan A, diringkus di area pos jaga kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Keduanya merupakan pegawai non-ASN dan baru bertugas setahun, bukan anggota lama, tapi termasuk baru di institusi Satpol PP Sulsel.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Amson Padolo angkat bicara terkait dengan kabar penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba saat bertugas di Kantor Gubernur Sulsel.
Amson Padolo menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tidak akan menolerir adanya penyalahgunaan narkoba oleh pegawainya.
“Jika memang terbukti, tentu Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menindak tegas hal ini. Jika memang personil Satpol-PP yang dimaksud terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tentu akan kami pecat,” tegas Amson Padolo.
Ditambahkannya lagi, secara kelembagaan, khususnya Satpol-PP selalu melakukan pelatihan-pelatihan dasar kepada seluruh personilnya, yang di dalamnya selalu disertakan materi-materi tentang bahaya narkoba.
“Bahkan di dalam kode etik kesatpolan, barang siapa yang melakukan hal-hal seperti itu (tindak penyalahgunaan narkoba), tidak ada ampun. Itu akan ditindak tegas, ujungnya tentu saja pemecatan, di luar sanksi pidana yang akan diterima,” tegasnya. (hms)
Tinggalkan Balasan