Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Sulsel Minta Kejati-Polda Audit Dugaan Malapraktik Proyek Pemprov

Koordinator Tim Kerja Banggar DPRD Sulsel Fadriaty menyampaikan rekomendasi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung sementara DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (21/7/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan malapraktik pada sejumlah proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Koordinator Tim Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fadriaty, mengatakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman perlu segera menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel guna melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek yang menjadi sorotan.

“Mendesak dengan tegas Gubernur Sulsel segera memerintahkan Inspektorat Daerah berkoordinasi dan bekerja sama secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Fadriaty dalam rapat paripurna di gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/7/2026).

“Baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah, guna melakukan audit investigasi menyeluruh atas indikasi kerugian negara dan malapraktik proyek,” sambungnya.

Dalam rekomendasi Banggar, proyek yang menjadi perhatian antara lain pembangunan Mess Bali yang mengalami gagal kontrak selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Selain itu, pembangunan Embung Lalengrie di Kabupaten Bone juga diminta diaudit karena disebut berstatus zero functional benefit atau belum memberikan manfaat operasional bagi masyarakat tani di sekitar lokasi.

Banggar menilai audit investigatif diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Tak hanya itu, DPRD Sulsel juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi lain terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.

Banggar meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas SDA-CKTR, serta Biro Umum menghentikan praktik penandatanganan kontrak pekerjaan berskala besar pada Desember 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah manipulasi serapan anggaran yang berpotensi memicu tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

Pada sektor pengamanan aset, BKAD bersama Biro Hukum Setda Sulsel diminta segera mengambil langkah hukum untuk mengamankan aset daerah, termasuk memulihkan lahan seluas 12,11 hektare di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

DPRD juga meminta percepatan sertifikasi sekitar 2.014 kilometer jalan provinsi agar memiliki kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah.

Rekomendasi lainnya menyasar tata kelola PT Selebes Andalan Energi (SAE). Banggar meminta Inspektorat mengaudit klaim laba perusahaan dan penyetoran dividen, mengevaluasi dugaan rangkap jabatan direktur utama yang juga menjabat komisaris, membekukan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar dalam APBD 2026, hingga membubarkan anak perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini