Korban Kekerasan dalam Pacaran Harus Dilindungi, LPSK: Negara Wajib Hadir Saat Terancam
MAKASSAR, TEKAPE.co — Bukan hanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban kekerasan dalam pacaran juga membutuhkan perlindungan nyata, agar dapat keluar dari hubungan yang penuh kekerasan, memperoleh pemulihan, dan berani melaporkan pelaku.
Ancaman terhadap korban kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Pendidikan Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan, yang digelar di Novotel Grand Shayla Makassar, Selasa-Rabu, 15-16 September 2026.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, mengatakan perkembangan teknologi membuat pola ancaman terhadap korban semakin kompleks.
Salah satu perhatian baru adalah perlindungan terhadap korban dari ancaman digital, termasuk korban kekerasan dalam pacaran yang kerap menghadapi teror, penyebaran data pribadi, ancaman penyebaran konten pribadi, hingga pengawasan melalui perangkat digital.
Menurutnya, hak-hak korban selama ini kerap luput ketika persoalan bergeser ke ruang digital.
Karena itu, LPSK tengah menggodok kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperkuat perlindungan korban di ruang tersebut.
“Yang terbaru adalah perlindungan dari ancaman digital. Termasuj korban berhak dilupakan di dunia digital, yang sementara kita godok dengan Kemkomdigi,” ujar Sri, dalam pemaparannya.
Tak hanya itu, ruang perlindungan LPSK juga semakin relevan terhadap kasus-kasus kekerasan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kekerasan dalam hubungan pacaran.
Sri mencontohkan kasus kekerasan dalam pacaran yang sempat viral di Jawa Barat.
Menurutnya, kasus semacam itu menunjukkan bahwa korban sering berada dalam situasi rentan, takut, dan terisolasi. Mereka membutuhkan jaminan keamanan agar berani meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan dan melaporkan kasusnya.
Korban kekerasan dalam pacaran juga tidak boleh disalahkan karena bertahan, terlambat melapor, atau kembali kepada pelaku. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi ancaman, manipulasi, ketergantungan emosional, tekanan sosial, maupun kekhawatiran terhadap keselamatan diri.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tantangan perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika pelaku diproses secara hukum.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga harus diukur dari sejauh mana negara mampu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses hukum pelaku, tapi harus sampai pada pemulihan korban,” tegasnya.
Meity juga mendorong masyarakat, khususnya korban kekerasan dalam pacaran, agar tidak takut melapor. Ia menegaskan, UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan jaminan perlindungan bagi saksi maupun korban.
Namun, persoalan yang lebih mendasar justru disoroti Guru Besar UMI Makassar, Prof Askari Razak.
Ia mengusulkan perubahan cara pandang negara dalam memenuhi hak korban.
Menurut Askari, istilah “hak korban” perlu didorong menjadi “kewajiban negara”.
Perubahan istilah tersebut, kata dia, bukan sekadar persoalan bahasa. Tetapi menyangkut bagaimana negara menempatkan korban sebagai pihak yang wajib dilindungi tanpa dibebani prosedur yang berbelit.
Jika perlindungan korban diposisikan sebagai kewajiban negara, maka kehadiran negara tidak lagi menunggu korban melewati rangkaian prosedur panjang.
“Ketika berubah menjadi kewajiban negara, otomatis negara harus hadir,” demikian gagasan yang disampaikan Askari.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diharapkan tidak berhenti sebagai forum sosialisasi regulasi.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai substansi dan arah kebijakan baru perlindungan saksi dan korban, sekaligus meningkatkan kapasitas Sahabat Saksi dan Korban dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, penguatan koordinasi antara LPSK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan dan masyarakat menjadi bagian penting.
Sebab, perlindungan korban tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu lembaga.
Di tengah semakin kompleksnya bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan dalam pacaran dan ancaman di ruang digital, negara dituntut menghadirkan sistem perlindungan yang lebih mudah diakses, cepat merespons, terpadu dan benar-benar berorientasi pada keselamatan serta pemulihan korban. (*)





Tinggalkan Balasan