Dituding Layani Pelansir dan Ada Pungli, SPBU Binturu Palopo Angkat Bicara: Semua Wajib Pakai Barcode
PALOPO, TEKAPE.co – Manajemen SPBU Binturu Palopo angkat bicara terkait tudingan miring yang beredar di media sosial.
Pihak SPBU Binturu secara tegas membantah tuduhan bahwa mereka melayani pelansir BBM maupun melakukan pungutan liar (pungli) melalui marshal yang bertugas mengatur antrean kendaraan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Manajer SPBU Binturu, Aswil, kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Rp200 Juta Iming-iming Proyek, Terlapor Disebut Mengaku Dekat dengan Bupati
Aswil menegaskan, mekanisme pelayanan BBM di SPBU Binturu mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap konsumen yang hendak melakukan pengisian BBM diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan barcode sebagai dasar pelayanan.
Barcode tersebut juga berlaku bagi konsumen tertentu, termasuk nelayan.
BACA JUGA: Hearing Keracunan Ratusan Santri Memanas, Undangan DPRD Sidoarjo Pada SPPG Diabaikan
“Konsumen yang melakukan pengisian BBM harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan menunjukkan barcode sebagai dasar pelayanan, tidak benar kami melayani pelansir, setiap konsumen yang datang dilayani menggunakan barcode,” tegas Aswil.
Ia memastikan tidak ada konsumen tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus di luar mekanisme pelayanan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh konsumen tetap harus mengikuti prosedur yang sama saat melakukan pengisian BBM di SPBU Binturu.
Sorotan lainnya menyangkut keberadaan marshal yang bertugas mengatur antrean kendaraan di kawasan SPBU.
Manajemen SPBU Binturu membantah jika keberadaan marshal tersebut dikaitkan dengan praktik pungli.
Aswil menjelaskan, keberadaan marshal justru dimaksudkan untuk membantu mengatur kendaraan sehingga proses pelayanan berlangsung tertib dan sesuai prosedur.
“Terkait keberadaan marshal yang membantu mengatur antrean kendaraan di area SPBU, hal itu sepenuhnya diarahkan agar pelayanan di SPBU berjalan sesuai prosedur,” cetusnya.
Manajemen SPBU Binturu pun menegaskan kembali bahwa pelayanan BBM dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, bukan berdasarkan perlakuan khusus terhadap konsumen tertentu. (*)





Tinggalkan Balasan