Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diserahkan Sejak November 2022 lalu, Kejaksaan Baru Kembalikan Berkas Kasus Korupsi NUSP-2 ke Penyidik Polres Palopo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri Palopo, mengembalikan berkas kasus korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 ke penyidik Polres.

“Sudah dikembalikan ke penyidik Polres Palopo,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa, Jumat 27 Januari 2022.

Yanto menjelaskan, jaksa telah meneliti berkas kasus korupsi NUSP-2 yang diserahkan penyidik Polres Palopo.

Terkait apakah ada bukti yang kurang hingga berkas perkara dikembalikan, Yanto tidak mengungkapkannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal belum merespon terkait pengembalian berkas kasus korupsi NUSP-2.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) empat tersangka kasus dugaan korupsi NUSP-2 pada November 2022 lalu.

Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini