Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo menangkap seorang pria paruh baya, di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Rabu (9/9/2026).
Pria berinisial Y (45) ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial G (13).
Peristiwa itu bermula saat korban keluar rumah dengan tujuan untuk mentransfer uang. Di tengah jalan, korban diikuti oleh terduga pelaku. Meski korban sudah berupaya menghindar, terduga pelaku tetap membuntutinya.
Ketika berhasil mendekati korban, terduga pelaku nekat memperlihatkan alat kelaminnya. Korban yang ketakutan langsung berlari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga yang geram dengan aksi terduga pelaku langsung mengamankannya di lokasi kejadian untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.
Pamapta III SPK Polres Palopo Ipda Windy bersama piket fungsi yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Y diduga mengalami gangguan jiwa dan kerap meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut. Menanggapi kondisi ini, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melibatkan instansi terkait.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Palopo untuk memeriksa kondisi mental terduga pelaku.
“Terduga pelaku telah kami amankan untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan kondisi Y. Sementara ini, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Marsuki.
Pihak Polres Palopo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.(Rindu)





Tinggalkan Balasan