Dari Bibit Nanas hingga CCTV Sekolah, 8 Dugaan Korupsi Jadi Bidikan Kejati Sulsel
Kejati Sulsel turut mengusut dugaan korupsi pengadaan Smart Controlling System atau sistem CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan Surveillance pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024.
Proyek yang diperuntukkan bagi 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp28,06 miliar.
Dalam proses pengusutan, penyidik menemukan indikasi kemahalan harga atau mark-up serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.
Penanganan perkara ini baru dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Oktober 2026.
“Ada juga kasus dugaan mark-up Smart Controlling System (CCTV) Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024,” kata Syarifuddin.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa 4 orang saksi kunci,” tuturnya.
Jual Beli Izin Lokasi dan HGB BPN Makassar
Kasus terakhir yang turut mendapat perhatian Kejati Sulsel adalah dugaan korupsi jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan BPN Kota Makassar.
Dalam perkara ini, PT MIM disebut memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel.
Izin tersebut memiliki persyaratan bahwa lokasi reklamasi tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, PT MIM diduga justru menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan kemudian melakukan pengurugan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
Untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut, Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus guna mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
“Proses penanganan perkaranya Kejati Sulsel menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk mengusut keterlibatan beberapa Perusahaan dan oknum,” jelas Syarifuddin.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah diperiksa.
Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendukung pengusutan perkara tersebut.
“Sebanyak 17 saksi termasuk mantan kepala daerah dan 2 ahli telah diperiksa, didukung data satelit BIG. Saat ini penyidik bersama BPKP Sulsel sedang merampungkan perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.
(Ridwan)





Tinggalkan Balasan