Camat Bua Memaksimalkan Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 2026
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kecamatan Bua memaksimalkan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.
Upaya itu dibahas dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di aula Kantor Kecamatan Bua, Rabu, 8 April 2026.
Rapat dipimpin Camat Bua, Jakasadly, dan dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, kepala desa, aparat desa, serta kolektor PBB-P2 se-Kecamatan Bua. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dinamis.
Dalam arahannya, Jakasadly menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk memaksimalkan capaian pajak tahun ini.
“Kita akan memaksimalkan capaian PBB-P2 di kecamatan Bua tahun 2026,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah kecamatan menetapkan kebijakan administratif bagi masyarakat yang mengurus layanan publik, yakni wajib melampirkan bukti pelunasan PBB-P2.
“Untuk mencapai target itu, kami buat persyaratan yakni setiap pengurusan Administrasi harus melampirkan bukti pelunasan PBB-P2. Hal itu dilakukan agar para wajib pajak bisa lebih peduli dan tepat waktu dalam membayarkan pajaknya,” ungkapnya.
Dalam rapat itu, pemerintah desa juga menyampaikan sejumlah kendala dalam pemungutan pajak. Di antaranya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah serta wajib pajak yang tidak lagi memiliki rekam jejak yang jelas.
Menurut Jakasadly, pemerintah kecamatan akan meningkatkan sosialisasi untuk mengatasi kendala tersebut.
“Berberapa kendala yang disampaikan masing-masing Pemerintah Desa terbaik pembayaran PBB-P2 diantaranya wajib pajak tidak berada di Bua atau berada di luar daerah. Kedepan kita akan massifkan sosialisasi bagi wajib pajak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, target pokok ketetapan PBB tahun 2025 di Kecamatan Bua yang mencakup 15 desa/kelurahan mencapai Rp2.910.699.807 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 14.176.
Dari target tersebut, realisasi penerimaan tercatat Rp2.649.597.669 atau 91,03 persen, dengan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sebanyak 10.804.
Sebagai solusi, pemerintah kecamatan juga mendorong optimalisasi pembayaran pajak secara non-tunai melalui QRIS dinamis.
Skema ini diharapkan memudahkan wajib pajak, termasuk yang berada di luar daerah, dalam memenuhi kewajibannya.
Pemerintah Kecamatan Bua mengimbau masyarakat agar lebih tertib dan disiplin membayar PBB-P2 tepat waktu. Kepatuhan pajak dinilai penting untuk meningkatkan PAD yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (*)





Tinggalkan Balasan