Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bongkar Dugaan Pengadaan Bermasalah Dishub Jatim Bagian I: Kontraktor Tak Ber-SBU Garap Pelabuhan Bawean

SBU milik Sarana Mulya yang tidak memiliki SBU sesuai dengan paket pekerjaan. (ist)

SURABAYA, TEKAPE.co – Perilaku penjahat kerah putih semakin hari semakin menjadi. Modus operandi yang digunakan pun selalu mengikuti perkembangan dan dinamika yang ada, utamanya dalam pengondisian pengadaan barang dan jasa.

Dugaan tersebut berawal dari temuan TEKAPE.co terkait pengadaan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 dengan metode pengadaan e-purchasing. Dalam temuan tersebut, terdapat beberapa paket yang terindikasi adanya pengondisian.

Kali ini, tim investigasi mengupas paket Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Kabupaten Gresik dengan Kode Paket 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY.

Paket tersebut memiliki nama penyedia Sarana Mulya, dengan nilai pengadaan sebesar Rp890.700.043.

Sesuai dengan nama paket, sertifikat badan usaha (SBU) yang diperlukan adalah BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan). Namun, penyedia atau kontraktor tersebut disebut tidak memiliki SBU yang sesuai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada 10 September 2026, namun tidak memberikan respons.

Hal serupa juga dilakukan terhadap Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. yang dihubungi melalui WhatsApp pada tanggal yang sama. Pesan tersebut telah terbaca, namun tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, turut merespons temuan tersebut pada 11 September 2026.

Ia menyoroti persyaratan dokumen kualifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh dokumen kualifikasi ‘harus aktif dan valid’ selama berlangsungnya seluruh tahapan pengadaan. Mengerucut pada UU Tipikor Pasal 22, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak aktif maka bisa masuk ranah pidana administrasi pengadaan,” imbuhnya.

Menurut Cak Mar, temuan tersebut masih akan ditelaah lebih dalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Dalam waktu dekat akan kami telaah lebih dalam temuan ini, apabila ditemukan unsur pidana akan kami laporkan pada APH,” tegasnya kepada awak media.

(Daulat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini