Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bertambah! Satu Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Diamankan

Terduga pelaku penganiayaan terhadap imam Masjid As-Salam Benteng di Kota Palopo, diamankan di Mapolsek Wara, Senin (11/5/2026). Polisi menyebut pelaku diserahkan pihak keluarga setelah dilakukan pendekatan persuasif. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku yang diamankan berinisial W (24).

W diamankan aparat pada Senin (11/5/2026) setelah proses penyelidikan yang dilakukan polisi bersama keterangan para saksi.

“Iya, satu lagi pelaku diamankan,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki.

BACA JUGA: Video Mobil Angkut Banyak Elpiji 3 Kg di Palopo, Warga Soroti Distribusi

Menurut polisi, identitas pelaku terungkap setelah sejumlah saksi mengenali W saat diperlihatkan foto terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Selain itu, aparat juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

Upaya itu membuahkan hasil setelah pihak keluarga akhirnya menyerahkan W kepada polisi.

BACA JUGA: 6 Pria Ditangkap saat Judi Adu Kerbau di Acara Rambu Solo’ Toraja Utara

Sebelumnya, polisi lebih dulu menahan seorang perempuan berinisial S (27) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ahmad (62), imam Masjid As-Salam Benteng, Palopo.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi usai korban melaksanakan salat Asar dan keluar dari area masjid.

Dalam insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian pelipis, wajah, kepala, dan dada.

Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menegur sejumlah anak-anak dan remaja yang membuat keributan di dalam masjid menggunakan pengeras suara.

Teguran itu diduga menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada malam hari setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini