Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Palopo Sebut 4 TPS Berpotensi Pemugutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana pada Jumat 16 Februari 2024.

Alasannya, lantaran terjadi kesalahan administrasi hingga pelanggaran di 4 TPS tersebut.

Adapun 4 TPS yang berpotensi melakukan PSU berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mungkajang, Palopo. Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan kesalahan administrasi dan pelanggaran di TPS tersebut.

“Yang berpotensi akan melakukan pemungutan suara ulang yakni 3 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang, ini karena ada kesalahan administrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih,” ungkapnya.

Khaerana menyebut, kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Jadi ada pemilih yang nyoblos 2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai domisili setempat,” jelasnya.

“Selain itu, ada juga pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara,” tambahnya.

Khaerana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Namun jika benar terjadi pelanggaran maka akan dilakukan PSU dan jadwalnya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

“Kami masih melakukan pengkajian jadi untuk detail TPS berapa kami belum bisa memberitahukan. Namun yang pasti jika harus melakukan PSU jadwalnya akan ditentukan oleh KPU, paling lama 10 hari setelah pencoblosan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini