Tertangkap Tanam Ganja, WN Rusia di Bui 4 Tahun 2 Bulan dan Dideportasi
BADUNG, TEKAPE.co – Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial IC (34) yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Selasa (6/6/23).
Ia menjelaskan, tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia itu karena IC tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada pasal itu disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Babay menjelaskan, bule berinisial IC itu sebelumnya datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur.
Namun, pada tanggal 22 Januari 2020 IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan
Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” ujar Babay.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian” terang Anggiat. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan