Polda Bali Ungkap Kasus Pencurian Dengan Barang Bukti Rp10 Miliar
DENPASAR, TEKAPE.co – Seorang general manager di sebuah perusahaan es krim di Badung, Bali, berinisial RBT (31), ditangkap polisi karena diduga mencuri barang-barang yang ada di tempat kerjanya tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu, mengatakan, tersangka RBT merupakan otak pencurian berbagai alat pembuatan es krim, kopi dan perlengkapan lainnya senilai Rp 10 miliar.
“Tersangka menyewa enam truk digunakan mengangkut barang-barang yang dicuri. Rencananya semuanya akan diangkut ke gudang di Cengkareng, Jakarta,” bebernya, Senin (5/6/2023).
Saat melancarkan aksinya pada Rabu 31 Mei 2023 subuh, tersangka asal Jalan Daan Mogot, Jakarta Utara itu, menyewa buruh harian lepas yang diupah Rp 200 ribu per hari untuk satu orang.
“Tersangka menyuruh puluhan pekerja itu memotong kunci gembok toko. Dia juga mengambil HP milik satpam agar tidak merekam pencurian itu. Karena dia selaku GM di TKP, satpam pun menurut,” kata Satake.
Menurut Satake, motif tersangka melakukan pencurian untuk menguasai barang-barang di toko es krim. Terlebih barang yang diambil diimpor dari Italia dan harganya sangat mahal. “Dia (tersangka) beralasan mengambil barang-batang itu karena ada sengketa antara pemilik dan direktur toko es krim.
Satake menjelaskan, saat ini toko es krim itu masih dalam sengketa antara pemiliknya. Mereka yakni Leonardo asal Belanda selaku pemilik dan Erviane Tantono asal Taiwan selaku direktur.
“Mereka sama-sama mengkalim jika barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud adalah milik dari para pihak yang berselisih,” kata Satake seraya mengatakan, meski bersengketa, toko tersebut masih berstatus milik Leonardo.
Tersangka yang dijadikan GM oleh Erviane Tantono merasa jika barang-barang itu dibeli oleh direkturnya. Dan dia merasa berhak mengambilnya tanpa melalui proses hukum atau sesuai prosedur.
“Kasus itu dilaporkan oleh pihak Leonardo. Berdasarkan laporan itu kami mengejar tersangka dan dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Bandara Ngurah Rai, Rabu 31 Mei 2023 siang. Sementara enam truk yang dipakai mengakut barang curian diamankan saat menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Satake.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam di atas lima tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk memperdalam keterangan saksi ahli,” tandas Satake. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan